Kamis, 2 Oktober 2025

Hari Ini Polisi Kembali Panggil Dito Mahendra Soal Kasus Senpi Ilegal, Jika Mangkir Lagi Masuk DPO

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra soal kasus senjata api ilegal hari ini.

Kolase Tribunnews
Kolase foto Dito Mahendra dan ilustrasi kabur. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra soal kasus senjata api ilegal hari ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra soal kasus senjata api ilegal, Selasa (2/5/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemanggilan ini merupakan panggilan untuk Dito yang kedua sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Polri Terkait Pemeriksaan Dito Mahendra

"Penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk besok, hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Nantinya, lanjut Ramadhan, jika Dito kembali mangkir dari panggilan penyidik, maka pihak kepolisian akan membuat daftar pencarian orang (DPO) untum Dito.

Baca juga: Kronologi Rumah Nindy Ayunda Diteror Puluhan Oknum TNI yang Mencari Dito Mahendra

Diketahui, Dito mangkir pada panggilannya yang pertama untuk diperiksa atas kasus tersebut pada Jumat (28/4/2023) lalu.

"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya," tuturnya.

Dito Mahendra Jadi Tersangka 

Kolase foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, rumah Dito Mahendra digeledah KPK, ditemukan 15 senjata api dan sosok Dito Mahendra
Kolase foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, rumah Dito Mahendra digeledah KPK, ditemukan 15 senjata api dan sosok Dito Mahendra (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Dito Mahendra Tersangka Kasus Senpi Ilegal, Nikita Mirzani Puji Polisi, Bandingkan dengan KPK

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

Baca juga: Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Jumat Pekan Ini

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved