Jumat, 3 Oktober 2025

Aktivis Antikorupsi Soroti Pemberian Diskresi Bagi Terdakwa Kasus Korupsi di Mimika

Aktivis antikorupsi Papua menyoroti diskresi terhadap tersangka dan terdakwa kasus korupsi di Papua.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Pegiat Anti Korupsi dalam Diskusi Publik tentang Polemik dalam proses penegak hukum pemberitan Diskresi terdakwa korupsi yang terjadi di Papua, Sabtu (15/4/2023). 

Saat ini, kasus korupsi yang menjerat Johannes itu telah masuk tahap persidangan.

Majelis Hakim PN Jayapura rencananya bakal membacakan putusan sela dalam kasus Johannes ini pada Senin, 17 April 2023.

Penjelasan Johannes

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya sangat bernuansa politis.

Hal ini disampaikannya saat wawancara eksklusif di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023) lalu.

Pernyataan ini, kata dia, pernah disampaikannya pula saat memimpin apel bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mimika.

Baca juga: Gugat ke PN Jaksel, Lukas Enembe Lawan Status Tersangka KPK

Kala itu, Politikus PDI Perjuangan ini berkata ada yang ingin mengkudeta dirinya dan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari kursi kepemimpinan.

Rettob mengatakan dirinya menyebut kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya ini merupakan perkara yang sudah direncanakan.

Sebab, kata dia, ada sejumlah oknum di pemerintahan yang tidak ingin posisinya terganggu dengan kenaikan dirinya sebagai Bupati Mimika.

"Politiknya terlalu kuat karena saya pernah mengatakan di dalam apel hari Senin pada saat saya memimpin apel kepada para pegawai saya bilang ini Kabupaten ini ada yang mengkudeta kita," ucapnya.

Rettob juga blak-blakan dirinya telah dizalimi dengan menggunakan aparat penegak hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved