PKB Minta Kadernya yang Jadi Buron Kasus Narkoba Patuhi Proses Hukum
(PKB) bakal menindak tegas Anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang menjadi buron dalam kasus tindak pidana narkoba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal menindak tegas Anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang menjadi buron dalam kasus tindak pidana narkoba.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan bahwa nantinya penindakan yang diambil oleh partainya bisa berupa sanksi pemecatan hingga pemberhentian dari jabatan anggota DPRD.
"Kita tindak tegas, kita ambil langkah disiplin organasasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Jazilul pun meminta agar kadernya itu patuh untuk mengikuti proses hukum.
Sebaliknya, pihaknya pun mendorong adanya proses hukum yang adil dan professional.
"Kami minta yang bersangkutan patuh terhadap hukum, dan kami dukung proses hukum yang adil dan profesional," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, yang dilantik beberapa waktu lalu, merupakan buron kasus narkotika.
Hasil penyelidikan polisi, Mukmin Mulyadi diduga sebagai perantara.
"Yang bersangkutan betul status DPO," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (12/4/2023) siang.
Hadi mengatakan, Mukmin Mulyadi sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
"Yang bersangkutan hasil penyelidikan sebagai perantara dan ini yang nanti didalami juga oleh penyidik. (Itu) saat pengungkapan narkotika," katanya.
Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 29 Maret 2023, melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Dia menggantikan Naryadi, rekan separtai yang meninggal dunia. Belakangan, diketahui Mukmin Mulyadi masuk dalam DPO kasus narkoba.
Sementara berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan terhadap Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.
Pada dakwaan terhadap Ahmad, tertulis bahwa Mukmin Mulyadi terhubung dengan Robi terkait transaksi narkotika.
Baca juga: Baru Dilantik, Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Ternyata Masuk DPO Kasus Narkoba sejak 2020
Awalnya, terdakwa mengungkapkan ada dua pembeli yang merupakan polisi tengah menyamar bernama Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik ingin membeli ekstasi sejumlah 2.000 butir kepada Robi pada 15 Oktober 2020 lalu.
Transaksi pun terjadi antara pembeli dan Robi melalui sambungan telepon.
"Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dedi Candra Damanik, lalu saksi Dedi Candra Damanik mengatakan ada barangnya hari ini mau ngambil seribu butir."
"Lalu terdakwa jawab 'kalau hari ini tidak ada lah, Bang, tunggu saya tanyakan dulu sama kawan saya'," demikian tertulis dalam surat dakwaan.
Kemudian, saksi Dedi Candra pun menyerahkan handphone yang masih terhubung ke Robi kepada Ahmad Firlana.
Selanjutnya, Ahmad justru meminta agar disediakan 2.000 butir ekstasi dan akan dibayar secara cash.
Lalu, Robi pun menyanggupinya, meminta Dedi Candra dan Ahmad agar menghubunginya keesokan harinya.
Pada hari yang sama, Robi pun langsung menghubungi Mukmin Mulyadi terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi tersebut.
"Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar penarian orang) dan berkata 'bang ada obat abang', dan Mukmin Mulyadi jawab 'berapa banyak', lalu terdakwa jawab 'dua ribu (butir ekstasi), kes uangnya."
"Dan Mukmin Mulyadi berkata 'datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita'," demikian tertulis dalam dakwaan.
Selanjutnya, masih di hari yang sama pukul 21.00 WIB, Robi dan Mukmin Mulyadi bertemu di gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai.
Pada saat itulah, Mukmin menghubungi rekannya yang bernama Simatupang alias Gimin terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi.
"Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman, Tanjung Balai dan pada sat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi lalu terdakwa berkata 'ada barangnya, Bang? dan Mukmin Mulyadi jawab 'ada punya Om Gimin, tunggu ku telepon dia'."
"Lalu Mukmin Mulyadi menghubungi saksi Giming," demikian tertulis dalam surat dakwaan.
Sorotan Tajam Keluarga Moridu: Wahyudin 'Akan Rampok Negara', Ayahnya Eks Bupati Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Mabuk hingga Bawa Selingkuhan, Karier Moncer Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu di Ujung Tanduk |
![]() |
---|
PDIP Ingatkan Kadernya Jaga Wibawa Partai Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu |
![]() |
---|
Anggota DPRD Mahyudin Ngaku Diperas Rp 10 Juta Sebelum Video Viral Beredar |
![]() |
---|
Francine Widjojo Usulkan Perluasan Layanan Gratis Transportasi Publik di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.