Selasa, 30 September 2025

Aktivis 98 Laporkan Ketua KPK ke Dewan Pengawas

Sejumlah aktivis 98 yang menamakan dirinya Aktivis 98 Nusantara mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (5/4/2023).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Aktivis 98 melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka menduga Firli telah melanggar etik terkait penanganan kasus Formula E.   

Dalam suratnya, Kapolri Listyo Sigit mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Atas dasar, Endar Priantoro melaporkan Firli dan juga Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK.

Walaupun demikian, KPK membantah tuduhan soal konflik Firli dan Endar terkait dengan isu Formula E

KPK mengklaim keputusan pemberhentian dan pengembalian Endar diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK."Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali pun meyakini Dewas KPK akan bekerja profesional dan transparan tanpa tunduk pada intervensi kekuasaan apa pun.

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi mana pun," kata Ali.

Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar, Pakar Soroti Sikap Firli Bahuri: Atur KPK Tak Sesuai Basis Hukum

Sementara itu, Firli masih diam sejak isu pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri bergulir.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved