Kejaksaan Agung Yakin Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Diisi Jaksa Terbaik Korps Adhyaksa
Kejaksaan sebagai salah satu unsur penegak hukum di KPK merasa yakin akan mengisi posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK yang kosong.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Karyoto telah resmi meninggalkan jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK.
Sebagaimana diketahui, dirinya mendapat promosi di instansi asalnya dengan menjadi Kapolda Metro Jaya.
Praktis hal itu membuat posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK kosong.
Menanggapi kekosongan itu, Kejaksaan Agung sebagai salah satu unsur penegak hukum di KPK merasa yakin akan mengisinya.
Keyakinan itu tercermin dengan mempersiapkan anggotanya untuk menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Kejaksaan saat ini telah mempersiapkan anggotanya untuk menduduki jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang selama ini diduduki oleh unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Senin (3/4/2023).
Jaksa terbaik pun tengah dipersiapkan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Terlebih, bagi jaksa yang memiliki pengalaman dalam bidang penindakan dan eksekusi.
"Sehingga ke depannya ada keseimbangan komposisi jabatan yang dapat mendukung fungsi penindakan di KPK," kata Ketut.
Baca juga: Brigjen Asep Guntur Rahayu Jadi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Gantikan Karyoto
Sementara itu, Polri juga sedang menyiapkan anggota terbaiknya untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Irjen Pil Karyoto sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023.
Irjen Pol Karyoto
Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
Kapolda Metro Jaya
Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bawa Seekor Ayam Hidup, Massa Geruduk Kejagung Teriakan 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'. |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.