Jenderal Sigit Balas Surat Firli: Brigjen Endar Priantoro Tetap Jabat Direktur Penyelidikan KPK
Sebagai latar belakang, rekomendasi pengembalian Endar dan Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, saat ini Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK.
Penugasan terhadap Endar Priantoro ini termaktub dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat tertanggal 29 Maret 2023 ini menjawab surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada 11 November 2022.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu," bunyi surat dimaksud dikutip Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).
Sedangkan dalam surat yang sama terkait posisi Irjen Karyoto kini telah dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya.
Keputusan itu diambil dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri.
Baca juga: Rafael Alun: Saya Tidak Korupsi atau Kena OTT KPK, Saya Jadi Target Karena Tekanan Publik
Sebelumnya, Karyoto menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang direkomendasikan kembali ke Polri.
Atas keputusan itu, Listyo Sigit juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK.
Surat tersebut telah dibenarkan oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: Mutasi 219 Perwira: Panglima TNI Ganti Sederet Danrem di Berbagai Daerah
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," kata Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Sebagai latar belakang, rekomendasi pengembalian Endar dan Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kapolri Hingga Presiden Digugat Seorang Mahasiswa ke Pengadilan Buntut Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional 2025, Sekjen KPA Keluhkan Polisi Hambat Perjalanan Ribuan Petani ke Jakarta |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, 7 Saksi dari Petinggi dan Perwakilan Biro Travel Diperiksa di Polda Jatim |
![]() |
---|
Tim Reformasi Polri Akan Identifikasi Berbagai Masalah di Kepolisian dan Segera Laporkan ke Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Bupati Jember Gus Fawait yang Disebut Cuek pada Wakilnya hingga Diadukan ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.