Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

MK Tolak Gugatan PKN, Partai Baru Tetap Tak Bisa Calonkan Presiden

Pertama, ucap Anwar Usman, MK memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Kedua, pemohon dalam perkara ini dinilai tidak memiliki legal standing.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Kamis (30/3/2023). 

Dalam alasan permohonan nomor 16/PUU-XXI/2023 itu, Pasek mempersoalkan hilangnya hak konstitusional partai politik untuk mencalonkan presiden-wakil presiden karena kini pilpres dan pileg digelar bersamaan, tidak seperti dulu yang dihelat di tahun yang sama tetapi pileg digelar lebih dulu.

"Bahwa jika menggunakan cara pemilihan sebelumnya yang tidak serentak, maka akan terjadi kesetaraan dalam berdemokrasi. Pemilu legislatif terlebih dahulu dan hasil pemilu dari aspirasi rakyat itu kemudian dijadikan dasar bagi pengajuan calon presiden dan wakil presiden," kata Pasek dalam permohonannya, seperti dikutip Kompas.com.

"Dengan demikian seluruh partai politik peserta pemilu akan mendapatkan kesempatan dan hak konstitusional yang sama untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden baik berdasarkan alokasi perolehan kursi ataupun alokasi suara sah," ujarnya lagi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved