MK Putuskan Tidak Menerima Uji Materiil UU Desa, Masa Jabatan Kades Maksimal Tetap 18 Tahun
MK enggan mengabulkan permohonan terkait pemotongan masa periodisasi jabatan Kepala Desa menjadi 5 tahun dengan 2 periode

"Kalau kami melihat kepala desa itu sebagai reperesentatif dari pada lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden kemudian turunannya Gubernur dan Bupati, sehingga seharunya mereka memiliki masa jabatan yang sama," lanjut dia.
Subadria menambahkan, dengan ditolaknya putusan tersebut, pihaknya khawatir kedepannya akan berdampak buruk bagi masyarakat.
Dijelaskannya, engan lamanya masa jabatan sebagai kepala desa dapat menghambat keinginan seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
"Kami selaku masyarakat selaku warga Indonesia yang memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, dengan ditolaknya permohonan ini membuat kami harus menunggu 3 periode atau 18 tahun, artinya ini sama sekali tidak fair, sangat tidak adil karena kami harus menunggu lama," tukas dia.
Dewan Pers Dukung Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK: Aturan Dinilai Abstrak dan Multitafsir |
![]() |
---|
Kondisi Belum Kondusif Akibat Demo, Pemerintah dan DPR Minta Sidang di MK Secara Daring |
![]() |
---|
Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen |
![]() |
---|
HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat: Maksimalkan Manfaat dan Potensi Zakat |
![]() |
---|
Sidang MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Ditunda, Pemerintah dan DPR Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.