Kamis, 2 Oktober 2025

MK Putuskan Tidak Menerima Uji Materiil UU Desa, Masa Jabatan Kades Maksimal Tetap 18 Tahun

MK enggan mengabulkan permohonan terkait pemotongan masa periodisasi jabatan Kepala Desa menjadi 5 tahun dengan 2 periode

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto MK Putuskan Tidak Menerima Uji Materiil UU Desa, Masa Jabatan Kades Maksimal Tetap 18 Tahun
dok Tribunnews.com -
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan perkara 15/PUU-XXI/2023 pada sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/

"Kalau kami melihat kepala desa itu sebagai reperesentatif dari pada lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden kemudian turunannya Gubernur dan Bupati, sehingga seharunya mereka memiliki masa jabatan yang sama," lanjut dia. 

Subadria menambahkan, dengan ditolaknya putusan tersebut, pihaknya khawatir kedepannya akan berdampak buruk bagi masyarakat. 

Dijelaskannya, engan lamanya masa jabatan sebagai kepala desa dapat menghambat keinginan seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. 

"Kami selaku masyarakat selaku warga Indonesia yang memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, dengan ditolaknya permohonan ini membuat kami harus menunggu 3 periode atau 18 tahun, artinya ini sama sekali tidak fair, sangat tidak adil karena kami harus menunggu lama," tukas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved