Sidang MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Ditunda, Pemerintah dan DPR Belum Siap
Sidang ditunda MK hingga 8 September mendapatkan dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) seyogyanya menggelar sidang tentang uji materi Undang-Undang Kepolisian dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 pada Senin (1/0/2025).
Namun sidang ini ditunda dengan alasan pihak DPR belum siap.
"Karena DPR sebenarnya tadi sudah confirm bahwa akan memberikan keterangan, tetapi secara menjelang persidangan kemudian memberi kabar kalau belum siap," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.
Baca juga: Regresi Reformasi TNI: Status Aktif Kembali Usai Penempatan Jabatan Sipil di Luar UU TNI
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan kondisi ini bisa mereka pahami mengingatkan kendala dan situs yang berlangsung beberapa waktu terakhir.
Sidang pun ditunda hingga 8 September mendapatkan dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR.
"Kami kira dari majelis dipahami, karena beberapa kendala dan situasi," ujarnya.
"Dan kebetulan juga pemerintah atau presiden belum siap juga, jadi nanti bisa digabung sekaligus untuk keterangan pemerintah dan DPR-nya," sambung Suhartoyo.
Sidang soal dwifungsi polisi ini diregister dalam nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025.
Ada dua pemohon: Syamsul Jahidi yang merupakan mahasiswa doktoral serta advokasi dan Christian Adrianus Sihite.
Christian merupakan lulusan sarjana ilmu hukum mengaku belum mendapatkan pekerjaan yang layak akibat berlakunya Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Para pemohon menilai terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT.
Baca juga: Fraksi Golkar: Revisi UU TNI Bertujuan Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal demikian dinilai pemohon bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
MK Minta Pemerintah dan Polri Ungkap Data Polisi Aktif yang Saat Ini Duduki Jabatan Sipil |
![]() |
---|
Tak Cuma Gibran, Subhan Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI |
![]() |
---|
Dewan Pers Dukung Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK: Aturan Dinilai Abstrak dan Multitafsir |
![]() |
---|
Kondisi Belum Kondusif Akibat Demo, Pemerintah dan DPR Minta Sidang di MK Secara Daring |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.