Pensiunan ASN Kemenkeu Bilang Sistem Rekapitulasi Pemilu Pembodohan Publik, Sarankan Diganti
Dia menggugat aturan yang menurutnya aneh tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar proses itu tak lagi dipakai di Pemilu 2029.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pensiunan ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Almizan Ulfa menyebut sistem rekapitulasi manual berjenjang dalam proses Pemilu 5 tahunan di Indonesia sebagai pembodohan publik.
Dia menggugat aturan yang menurutnya aneh tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar proses itu tak lagi dipakai di Pemilu 2029.
“Rekapitulasi manual berjenjang itu pemborosan dan pembodohan publik,” kata Almizan saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, proses penghitungan hasil pemilu sudah cukup menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang semula fungsinya hanya sebagai aplikasi penyanding hasil penghitungan suara.
Jika menggunakan tahapan seperti pemilu sebelumnya, dalam proses penyandingan data, itu dirasa dapat memicu banyak masalah.
“Masalahnya sangat besar. Biaya sangat besar dan manipulasi itu indikasinya sangat besar,” tuturnya.
Ada lima pemohon yang menggugat, mereka dari ragam latar belakang berbeda. Selain pensiunan ASN, ada pula dosen hingga mahasiswa.
Permohonannya terdaftar dalam nomor perkara 141/PUU-XXIII/2025.
MK Arahkan ke DPR
Dalam sidang perdana, hakim Daniel Yusmic justru mengarahkan para pemohon untuk mengajukan gagasan ini ke DPR. Mengingat saat ini Revisi Undang-Undang Pemilu akan segera dibahas.
“DPR dan pemerintah kalau tidak salah sedang proses perubahan Undang-Undang Pemilu, justru kajian ini kalau diajukan ke DPR mereka senang. Mumpung ini kan pemilu masih lama, ide gagasan yang ada di sini menarik sebetulnya kalau hasil penelitian,” tuturnya.
Baca juga: Ubah Jumlah Suara saat Rekapitulasi Pemilu 2024, Ketua KPU Garut Dipecat
“Cuma kalau ini diajukan ke MK, menyatakan ini inkonstitusional, maka harus diperkuat alasan-alasan filosofis, sosiologis dan yuridis,” sambung Daniel.
Hal itu penting, tegasnya, mengingat semua norma pasal-pasal yang digugat ini sudah ada pertimbangannya di dalam risalah pembahasan undang-undang.
“Ini coba dipertimbangkan, apakah tepat diajukan ke MK atau mumpung sekarang DPR ini sedang perubahan, datang ke fraksi-fraksi. Saya kira ini menarik,” pungkasnya.
Baca juga: KPU Minta Pihak yang Keberatan soal Rekapitulasi Pemilu 2024 Lapor ke Bawaslu: Bawa Buktinya
Sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diuji yaitu Pasal 381 ayat (1), Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat (2).
Rekapitulasi Pemilu
Pembodohan Publik
Mahkamah Konstitusi (MK)
Almizan Ulfa
sistem rekapitulasi manual berjenjang
Dewan Pers Dukung Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK: Aturan Dinilai Abstrak dan Multitafsir |
![]() |
---|
Kondisi Belum Kondusif Akibat Demo, Pemerintah dan DPR Minta Sidang di MK Secara Daring |
![]() |
---|
Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen |
![]() |
---|
HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat: Maksimalkan Manfaat dan Potensi Zakat |
![]() |
---|
Sidang MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Ditunda, Pemerintah dan DPR Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.