Berlumur Lumpur, Masyarakat Adat Papua Terdampak PSN Gelar Ritual Baca Doa di Depan MK
Masyarakat adat Papua dibalur lumpur lengkap dengan pakaian adat seperti rok rumbai yang terbuat dari daun kering, hiasan kepala dengan bulu burung
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat adat Papua yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) melakukan ritual pembacaan doa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Badan mereka dibalur lumpur lengkap dengan pakaian adat seperti rok rumbai yang terbuat dari daun kering, hiasan kepala dengan bulu burung, serta ornamen dari daun, akar, dan manik-manik.
Empat orang warga Kabupaten Merauke itu bergantian memanjatkan doa.
Baca juga: Sinergi Mendagri-Menkeu: Optimalisasi Implementasi PSN dan Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
Mereka adalah Ketua Forum Masyarakat adat Malind dan Kondodigun di Merauke (FORMAMA) Simon Petrus Balagaise, Sinta Gebze, Vincen Kwipalo, dan Paulinus Naki Balagise.
Simon menjelaskan lumpur itu berasal dari tanah mereka yang digusur akibat PSN.
“Lumpur yang kami pakai ini, ini adalah tanda duka lumpur dari tempat penggusuran PSN,” kata Simon kepada wartawan usai melaksankan ritual doa.
Dalam doa itu mereka menaruh harapan agar, sebagai masyarakat adat, mendapatkan keadilan yang mereka damba.
“Sehingga doa-doa adat itu kami menyampaikan kepada Tuhan agar keadilan di negeri ini, di bangsa Indonesia ini, masyarakat adat mendapatkan keadilan dari sejak lama sampai dengan saat ini itu keadilan belum terjadi,” tuturnya.
Empat orang ini merupakan bagian dari pemohon dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ( UU Cipta Kerja).
Saat ini sidang masih terus berproses di MK. Harusnya, Selasa siang, sidang berlanjut dalam agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR.
Namun harus ditunda akibat pihak pemerintah dan DPR mengaku belum siap.
Permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ini menyoroti kebijakan percepatan PSN.
Para pemohon menilai aturan dalam UU tersebut, khususnya Pasal 3 huruf d, telah menggerus prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Menurut pemohon, frasa “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan serta percepatan” yang termuat dalam norma itu dinilai kabur karena tidak memiliki batasan operasional yang jelas.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Sederet Masalah pada Program Cetak Sawah di Merauke, Termasuk Penggusuran Paksa
Kondisi ini dianggap membuka peluang penyalahgunaan kepentingan politik, sekaligus menutup ruang partisipasi publik yang seharusnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait PSN.
Dewan Pers Dukung Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK: Aturan Dinilai Abstrak dan Multitafsir |
![]() |
---|
Kondisi Belum Kondusif Akibat Demo, Pemerintah dan DPR Minta Sidang di MK Secara Daring |
![]() |
---|
Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen |
![]() |
---|
HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat: Maksimalkan Manfaat dan Potensi Zakat |
![]() |
---|
Sidang MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Ditunda, Pemerintah dan DPR Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.