Kecewa Gugatan Tak Diterima MK, PKN Heran Disebut Tak Punya Legal Standing
PKN mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dari Partai Kebangkitan Nusantara ya sngat kecewa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tadi,” kata kuasa hukum PKN Dian Farizka saat ditemui usai persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Lanjut Dian, pihaknya menyoroti alasan MK yang menyebut PKN tidak punya legal standing atau kedudukan hukum.
Menurutnya hal itu tak masuk akal, karena PKN merupakan partai politik peserta Pemilu 2024.
Sedangkan hakim konstitusi Wahidudin Adams menyebut selain memiliki presidential treshold, yang dapat mencalonkan presiden adalah partai politik yang pernah ikut serta dalam pemilu periode sebelumnya.
“Terkait masalah putusan itu sebetulnya ini agak sedikit aneh. Karena apa, karena partai politik peserta Pemilu 2024 ini, pemohon, PKN ini adalah bagian dari peserta pemilu. Tapi dinyatkan tidak memiliki legal standing, kan aneh di situ. Dari mana konstruksi hukumnya di situ kan,” katanya.
Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan PKN: Tak Punya Legal Standing
Dian mengatakan pihaknya tetap menerima putusan MK atas gugatan PKN ini, meski berat dilakukan.
Karena menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar.
“Ya terima enggak terima kan. Kita harus terima juga masalahnya. Tapi kalau perbedaan pendapat ya pasti wajar lah ya. Kita ini pasti agak sedikit kecewa terkait dengan adanya putusan sekarang ini tadi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan tidak menerima gugatan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang melakukan uji materiil terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PKN, Partai Baru Tetap Tak Bisa Calonkan Presiden
Sidang perkara nomor 16/PUU-XXI/2023 itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri total 9 hakim konstitusi.
Hakim konstitusi Wahidudin Adams mengatakan bahwa dalam ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 itu menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik maupun gabungan parpol peserta pemilu.
Mereka adalah Parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari junlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilihan Legislatif sebelumnya.
Wahidudin mengatakan hal itu bertujuan untuk mengatur jumlah minimum atau ambang batas minimum perolehan suara sebagai syarat yang berlaku bagi parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang telah mengikuti pemilu sebelumnya dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres.
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
Jelang Demo Ojol, Polisi Siagakan Penyekatan Lalu Lintas di Kawasan Patung Kuda Jakpus |
![]() |
---|
6.118 Personel Polisi Kawal Jalannya Aksi Unjuk Rasa Ojek Online Hari Ini |
![]() |
---|
Polisi: Uang di Rekening Dormant Aman, Belum Berpindah ke Rekening Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Motif Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Pemindahan Uang dari Rekening Dormant |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.