Kamis, 2 Oktober 2025

Kecewa Gugatan Tak Diterima MK, PKN Heran Disebut Tak Punya Legal Standing

PKN mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Kuasa hukum PKN Dian Farizka (kiri) saat ditemui usai persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). PKN mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. 

“Dengan demikian oleh karena pemohon (PKN) adalah partai politik yang belum pernah mengikuti pemilihan umum pada pemilu sebelumnya dan baru menjadi parpol peserta yang akan mengikuti pemilu pada tahun 2024,” tuturnya.

Sedangkan, sambung dia, norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU 7/2017 adalah diberlakukan terhadap parpol yang telah pernah mengikuti pemilu dan telah memperoleh dukungan suara tertentu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved