Kecewa Gugatan Tak Diterima MK, PKN Heran Disebut Tak Punya Legal Standing
PKN mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Kuasa hukum PKN Dian Farizka (kiri) saat ditemui usai persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). PKN mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
“Dengan demikian oleh karena pemohon (PKN) adalah partai politik yang belum pernah mengikuti pemilihan umum pada pemilu sebelumnya dan baru menjadi parpol peserta yang akan mengikuti pemilu pada tahun 2024,” tuturnya.
Sedangkan, sambung dia, norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU 7/2017 adalah diberlakukan terhadap parpol yang telah pernah mengikuti pemilu dan telah memperoleh dukungan suara tertentu.
Baca Juga
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
Jelang Demo Ojol, Polisi Siagakan Penyekatan Lalu Lintas di Kawasan Patung Kuda Jakpus |
![]() |
---|
6.118 Personel Polisi Kawal Jalannya Aksi Unjuk Rasa Ojek Online Hari Ini |
![]() |
---|
Polisi: Uang di Rekening Dormant Aman, Belum Berpindah ke Rekening Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Motif Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Pemindahan Uang dari Rekening Dormant |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.