Jumat, 3 Oktober 2025

Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Punya 316 Cabang, Hanya 48 Terdaftar di Kemenag

Polisi menyebut travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai ratusan cabang di seluruh Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta/Ega Alfreda
Ilustrasi jemaah umrah. Polisi menyebut travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai ratusan cabang di seluruh Indonesia. 

Alhasil, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah dan tidak ada kabar dari travel Umrah itu.

Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved