Jumat, 3 Oktober 2025

Modus Keponakan Wamenkumham: Menjanjikan Promosi Jabatan dengan Catut Nama dan Minta Uang

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan AB meminta uang dengan menjanjikan jabatan kepada korbannya.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wamenkumham Eddy Hiariej. Polisi mengungkap modus AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap modus AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan AB meminta uang dengan menjanjikan jabatan kepada korbannya.

"Yang pasti sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim. (Modus) menjanjikan jabatan," kata Agus saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).

Senada dengan Agus, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut tersangka selalu mencatut nama pamannya itu untuk melancarkan aksinya.

"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," tuturnya.

Saat ini, lanjut Adi Vivid, penyidik mengirimkan surat panggilan kepada AB untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Untuk detailnya mohon maaf masuk rahah penyedikan ya," jelasnya.

Baca juga: Polri Tetapkan Keponakan Wamenkumham Sebagai Tersangka Kasus Pencatutan Nama untuk Minta Uang

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dikabarkan berseteru dengan keponakannya.

Bahkan Eddy Hiariej tak segan melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi.

Mengutip YouTube Tribunjabar Video, adapun alasan Eddy Hiariej melaporkan AB ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Eddy Hiariej menyebut, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya sebagai Wamenkumham.

Guru besar di Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan aduan tersebut merupakan persoalan pribadi.

Dijelaskan Eddy Hiariej, sebenarnya laporan tersebut telah diajukan sejak tahun lalu, 2022.

"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved