Jumat, 3 Oktober 2025

Modus Keponakan Wamenkumham: Menjanjikan Promosi Jabatan dengan Catut Nama dan Minta Uang

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan AB meminta uang dengan menjanjikan jabatan kepada korbannya.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wamenkumham Eddy Hiariej. Polisi mengungkap modus AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. 

"Keponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej, Jumat (24/3/2023).

Berdasarkan berkas yang diterima Polda Metro Jaya, laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2022 lalu.

Lalu, laporan pencemaran nama baik ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pada 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved