Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

PRIMA Keluhkan Tak Diajak RDP Bahas Putusan PN Jakarta Pusat, Komisi II DPR: Belum Ada Urgensi

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia merespons Partai Prima yang menyebutkan pihaknya harus turut diundang DPR dalam RDP bersama penyelenggara pemilu

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023). Ia merespons Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang menyebutkan pihaknya harus turut diundang DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu dalam membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Akan sangat tidak berimbang informasi yang masuk mana kala hanya salah satu pihak yang diminta informasinya. Gugatan PRIMA ke PN Jakpus tidak ujug-ujug. Tapi punya proses yang panjang, sambungnya.

Kalau hanya melihat ujung persoalan, tegas Alif, tentu tidak akan adil tanpa melihat dari latar belakang atau akar masalah kenapa PRIMA melakukan gugatan.

Sebagai informasi, Komisi II DPR hari ini melakukan RDP bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

RDP kali ini menindaklanjuti penyelenggara pemilu pascaputusan PN Jakpus dan juga pascaputusan Bawaslu yang memberikan kesempatan untuk PRIMA melakukan verifikasi administrasi ulang untuk mengikuti tahapn pemilu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved