Jumat, 3 Oktober 2025

Anwar Usman Diminta Tidak Ikut Menyidangkan Perkara Jika Berkaitan Kepentingan Presiden Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) perlu membuat mekanisme khusus jika nantinya berperkara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Konstitusi, Anwar Usman menunjukkan surat suara saat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Anwar Usman dan Saldi Isra resmi terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 melalui mekanisme voting yang diikuti sembilan hakim konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

“Namun sulit kemudian menggoyahkan perspektif publik bahwa relasi itu secara alamiah tentu akan terjadi,” ujarnya.

Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK sudah terjadi.

Bahkan, proses musyawarah antarhakim konstitusi yang sempat berjalan tidak membuahkan hasil sehingga mesti ditempuh melalui pemilihan atau voting.

Sehingga menurut Feri, Mahkamah perlu menyiapkan langkah untuk mencegah kekhawatiran publik terkait konflik kepentingan tersebut.

Seperti diketahui, Hakim konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra resmi terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Terpilihnya Anwar dan Saldi ini berdasarkan pemilihan yang dilakukan dan diikuti oleh 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Adapun setelah terpilih, keduanya akan disumpah jabatan pada hari Senin (20/3/2023) mendatang di ruang sidang pleno MK.

“Rapat pleno khusus MK dengan agenda pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2023-2028 sekaligus dengan Wakil Ketua MK akan diselenggarakan pda Senin 20 maret 2023 pukul 11.00 WIB di ruang sidang pleno MK,” kata Anwar Usman seraya mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Anwar Usman menang lima suara melwan Arief Hidayat yang memperoleh empat suara.

Sebelumnya, Anwar dan Arief harus melalui dua putaran dengan perolehan suara seri.

Masing-masing memperoleh empat suara sedangkan satu surat suara dianggap tidak sah karena melingkari dua nama calon Ketua MK.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar disusul ketukan palu, Rabu (15/3/2023).

Sementara Saldi berhasil mengalahkan hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh usai bersaing ketat dengan perolehan suara 5 dibanding 3.

Saldi juga tercatat berhasil memenangkan pemilihan dalam satu putaran.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved