Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Cegah 6 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras

Ali Fikri mengatakan pencegahan bertujuan agar nantinya keenam orang ini ketika dipanggil bisa hadir di gedung Merah Putih.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK melakukan pencegahan terhadap enam orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap enam orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/3/2023).

Hanya saja KPK tidak membeberkan identitas keenam orang yang dicegah tersebut.

Ali hanya berkata bahwa pencegahan bertujuan agar nantinya keenam orang ini ketika dipanggil bisa hadir di gedung Merah Putih.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," jelas Ali.

Baca juga: KPK Langsung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos

Sementara, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut keenam orang itu dicegah sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi keenam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri ini berstatus sebagai tersangka.

Mereka yakni, M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

Kronologi

Dikutip dari Kompas.com, Ali mengatakan, perkara dugaan korupsi penyaluran bansos ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPK.

Lembaga antirasuah kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut, KPK mengingatkan para pihak yang dipanggil tim penyidik bersikap kooperatif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved