Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Sita Rp5,6 M, USD64 Ribu, 11 Tas Mewah, hingga 4 iPhone Kasus Gratifikasi Saiful Ilah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah berjumlah Rp56 miliar.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK Sita Rp5,6 M, USD64 Ribu, 11 Tas Mewah, hingga 4 iPhone Kasus Gratifikasi Saiful Ilah 

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," kata Alex.

Atas perbuatannya, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Saiful Ilah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved