KPK Sita Rp5,6 M, USD64 Ribu, 11 Tas Mewah, hingga 4 iPhone Kasus Gratifikasi Saiful Ilah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah berjumlah Rp56 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah berjumlah Rp56 miliar.
Penyitaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI).
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/3/2023).
Selama proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Saiful Ilah ini, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang.
Di antaranya uang tunai 64 ribu dolar Amerika Serikat, 10 buah tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton, empat unit gawai antara lain Apple iPhone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 gigabyte, serta tiga keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram.
"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud," kata Ali.
KPK menetapkan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerima gratifikasi. Saiful diduga telah menerima uang gratifikasi yang totalnya sejumlah Rp15 miliar.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Penetapan tersangka terhadap Saiful Ilah ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya menjerat tiga tersangka.
Tiga tersangka itu antara lain, Saiful Ilah serta dua pihak swasta, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi saat menjadi Bupati Sidoarjo selama dua periode, yakni dari masa tugas 2010-2015 dan berlanjut di periode 2016-2021.
Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.
"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan direksi BUMD," ungkap Alex.
Terkait teknis penyerahannya, ungkap KPK, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
Untuk bentuk barang yang diterima Saiful Ilah antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Penerimaan Gratifikasi Rp 15 Miliar
Korupsi Kuota Haji, 7 Saksi dari Petinggi dan Perwakilan Biro Travel Diperiksa di Polda Jatim |
![]() |
---|
Sosok Bupati Jember Gus Fawait yang Disebut Cuek pada Wakilnya hingga Diadukan ke KPK |
![]() |
---|
Usut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Situbondo, KPK Periksa Eks Bupati Karna Suswandi |
![]() |
---|
KPK Dalami Peran 5 Petinggi Travel Haji: Usut Cara Dapat Kuota Tambahan dan Permintaan Uang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang Jiwasraya: Cadangan Premi Rp11 Triliun, Tapi Dilaporkan Hanya Rp4,6 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.