Minggu, 5 Oktober 2025

Bicara Perkembangan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Tunggu Kesiapan Pemerintah

Didik Mukrianto menegaskan pihaknya konsisten soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera dibahas.

Penulis: Reza Deni
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Didik Mukrianto menegaskan pihaknya konsisten soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera dibahas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menegaskan bahwa pihaknya konsisten soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera dibahas. 

Ini lantaran RUU tersebut bisa sebagai payung hukum untuk merespons kasus-kasus korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang, yang kini ramai diberitakan dilakukan oleh puluhan pegawai pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Didik mengatakan saat ini pihaknya menunggu kesiapan dari pemerintah.

“Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan Penunjukkan Wakil Pemerintah diterima DPR," kata Didik kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Mahfud MD: Mari Perjuangkan Sama-sama

Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, DPR baru akan membahas RUU Perampasan Aset ketika sudah menerima surpres.

Didik mengatakan infonya RUU kini tengah melalui tahap harmonisasi di pemerintah lintas kementerian di level pemerintah. 

“Tentu setelah final, Presiden akan mengirimkan melalui Supresnya ke DPR," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Kemudian, Didik mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah. 

“Untuk itu, penyiapan naskah akademik dan draf RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," tandas Didik.

Baca juga: Hasil Temuan Kemenkeu soal Harta Rafael Alun: Sembunyikan Harta, Sebagian Aset Atas Nama Orang Lain

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong dua Rancangan Undang-undang segera dirampungkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang belakangan ini disorot karena anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu.

Salah satu dari dua RUU yang didorong untuk segera rampung tersebut yakni tentang Perampasan Aset.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan RUU Perampasan Aset kini sudah masuk Prolegnas tahun 2023. 

“RUU Perampasan Aset merupakan prioritas pemerintah dan saat ini sudah masuk ke Prolegnas tahun 2023,” kata Jaleswari, Minggu, (12/2/2023).

Menurutnya RUU tersebut saat ini masih dimatangkan di internal pemerintah dengan Kemenkum HAM sebagai lead sector. RUU harus dimatangkan terlebih dahulu karena perlu menyesuaikan dengan substansi regulasi lain misalnya UU KUHP yang baru, serta UU terkait lainnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved