Bicara Perkembangan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Tunggu Kesiapan Pemerintah
Didik Mukrianto menegaskan pihaknya konsisten soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera dibahas.
“Salah satu substansi krusial yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan aset rampasan dan sitaan, untuk mengefektifkan pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan, serta bagaimana kerangka kelembagaanya,” katanya.
Baca juga: Mahfud MD: Rencana Uji Materi UU Perampasan Aset Sejalan Dengan Pemerintah
Menurutnya apabila pembahasan diinternal rampung, pemerintah akan segera mengirim draft tersebut ke DPR untuk kemudian dibahas bersama-sama.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, Tim pemerintah akan mempersiapkan matang substansi UU nya sesegera mungkin, untuk kemudian mengirimkan Surat Presiden dan draft RUU ke DPR agar dapat segera dibahas dan memenuhi syarat administratif dan substantif pembentukan regulasi,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.