Lowongan Kerja
LKPP Buka Seleksi Pengadaan Jasa Lainnya, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
LKPP buka seleksi untuk pengadaan jasa lainnya. Pendaftaran dibuka hingga 10 Maret 2023 melalui laman lkpp.go.id.
- Memiliki pengalaman melakukan pengujian aplikasi ditunjukan dengan portofolio;
- Memiliki keahlian menggunakan tools testing dan dokumentasi untuk mendukung pekerjaan sebagai Software Quality Assurance ditunjukan dengan portofolio.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Sucofindo, Batas Pendaftaran 13 Maret 2023, Simak Persyaratannya
Deskripsi Pekerjaan
1. Membantu melakukan pemeliharaan dan eskalasi permasalahan kepada tim teknis terkait sistem informasi manajemen perkantoran terintegrasi (e-Office LKPP) yang dirancang dan dibangun oleh LKPP;
2. Membantu melakukan pemeliharaan dan pengujian sistem pendukung SPSE;
3. Menindaklanjuti laporan yang dieskalasi oleh Helpdesk Analyst terkait permasalahan pada aplikasi;
4. Mencatat Sprint Backlog untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan aplikasi;
5. Membantu Jasa Lainnya Senior Software Quality Assurance, Senior Software Developer dan Software Developer dalam mempersiapkan dokumen User Acceptance Test (UAT) dan skenario pengujian;
6. Melakukan pengujian fitur untuk menjamin kualitas aplikasi sesuai dengan proses bisnis dan standar keamanan informasi;
7. Mendokumentasikan hasil pengujian fitur ke dalam bentuk summary testing yang dilengkapi dengan tangkapan layar serta penjelasan hasil pengujian untuk disampaikan kepada atasan;
8. Membuat dokumen user guide penggunaan aplikasi;
9. Membuat catatan rilis aplikasi jika terdapat penambahan atau perubahan fitur;
10. Bekerja sama dengan Jasa Lainnya Senior Software Developer, Jasa Lainnya Senior Software Quality Assurance, Jasa Lainnya IT Helpdesk Analyst, dan Jasa Lainnya Data Engineer untuk memastikan e-Office LKPP dan sistem pendukung SPSE yang disebutkan pada poin 1 dan 2 berjalan dengan baik;
11. Membantu memberikan dukungan dan bimbingan teknis kepada pegawai LKPP agar dapat memanfaatkan aplikasi yang telah dibangun;
12. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.