Keberanian Erick Thohir Lapor Dugaan Korupsi di BUMN ke Kejagung Perlu Didukung
Ujang Komaruddin menilai langkah yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir perlu diikuti oleh kementerian/lembaga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai langkah yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir perlu diikuti oleh kementerian/lembaga.
Di mana, Erick Thohir sebelumnya melaporkan adanya dugaan praktik korupsi di tubuh Kementerian BUMN kepada Kejaksaan Agung RI.
Apalagi, kata Ujang, pemberantasan korupsi di kementerian perlu digalakan. Termasuk BUMN yang notabenenya milik negara dan bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.
"Jadi apa yang dilakukan Erick Thohir ya perlu kita apresiasi bersama, sebagai upaya untuk melakukan perbaikan kinerja di dalam kementerian BUMN itu. Kita sepakat untuk itu," kata Ujang saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
Ujang juga menyebut, bahwa apa yang dilakukan oleh Erick Thohir ini merupakan langkah bersih-bersih dI BUMN.
"Apakah menjadi trobosan bersih-bersih BUMN, yaa salah satunya mungkin menjadi trobosan bersih-bersih dari Erick Thohir tapi jangan sampai ini bagian daripada pencitraan," terang Ujang.
Dia juga mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Erick Thohir itu merupakan keberanian untuk melaporkan pihak-pihak tertentu yang 'bermain' di BUMN.
"Tapi karena ini sudah memasuki tahun politik dan Pilpres, jangan sampai tindakan itu dilakukan untuk pencitraan. Saya melihatnya selama itu baik, kita dukung, selama tidak baik kita kritik," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi baru di lingkup BUMN ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (6/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya dan Kejagung sepakat untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengumumkannya ke publik.
“Beberapa hal yang lain, berdasarkan temuan yang harus didetailkan dan ditindaklanjuti, hari ini adalah kesepakatan dengan Kejagung untuk tidak mengungkap ini dulu,” kata Erick Thohir dikutip dari Kompas.com
Baca juga: 69 Pegawai Dicurigai Hartanya dan 39 Pejabat Kemenkeu Duduki Posisi Komisaris di BUMN, Ini Daftarnya
Namun demikian, Ketua PSSI tersebut juga meminta waktu 1-2 minggu untuk merampungkan hasil penyelidikan dan detil yang terjadi bersama dengan Kejagung.
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook |
![]() |
---|
Didakwa Rugikan Negara USD 15 Juta, Eks Direktur PGN Danny Praditya Minta Audit BPK |
![]() |
---|
Jelang Putusan Praperadilan Rudy Tanoe, KPK Berharap Hakim Objektif & Independen |
![]() |
---|
Luncurkan Sistem Anti Penyuapan dan Kecurangan, Kemnaker Tegaskan Komitmen Pemberantasan KKN |
![]() |
---|
Garuda Disuntik Triliunan, Tapi Masih Merugi: Legislator PAN Tagih Reformasi Internal Nyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.