Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Permintaan Maaf Richard Eliezer Diterima Orangtua Yosua Jadi Titik Balik Bharada E Bangkit

Ronny Talapessy menceritakan naik-turun kondisi kliennya selama menjalani proses hukum perkara pembunuhan berencana

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam wawancara tersebut, Ronny menceritakan saat dirinya melakukan pembelaan terhadap Richard Eliezer di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Atas permohonan maaf itu, pihak keluarga Yosua pun telah memaafkan Richard dan hal itu diakui Ronny membuatnya lega.

"Saya lihat ketika keluarga dari Yosua dengan lapang dada memaafkan Richard Eliezer, kami berterima kasih ya. Kami sangat berterima kasih," ujarnya.

Maaf dari orang tua Yosua itu juga kemudian menjadi titik balik bagi Richard untuk perlahan bangkit.

Hasilnya, Richard mulai percaya diri menyampaikan keterangan selama proses persidangan.

"Titik baliknya. Jadi tidak punya beban karena ketika dia bertemu keluarga dan keluarga memaafkan, beban itu terlepaskan. Sedikit-sedikit mulai terlepas," kata Ronny.

Ronny pun terus mengingatkan kepada Richard untuk menyampaikan keterangan apa adanya selama proses persidangan.

"Jadi ketika menjadi saksi juga pernah saya sampaikan saat itu, 'Sudah disampaikan saja apa yang kamu tahu. Enggak perlu kamu ngarang-ngarang cerita. Apa saja yang kamu ketahui, itu yang kamu ceritakan.'"

Hasil dari keterangan jujur itu, Richard memperoleh vonis paling rendah di antara lima terdakwa perkara ini, yaitu 1,5 tahun penjara.

Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

Vonis 1,5 tahun terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Baca juga: Richard Eliezer Sempat Ketakutan Melawan Ferdy Sambo, Ronny Talapessy: Tenang, Ada Abang di Sini

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved