Polisi Tembak Polisi
Hari Ini Divonis, Akankah Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Dihukum 3 Tahun Seperti Tuntutan Jaksa?
Saat sidang tuntutan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta kepada terdakwa Agus Nurpatria.
Agus Nurpatria disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Agus Nurpatria dinilai mengetahui soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatan Agus Nurpatria selaku perwira, tidak sepantasnya melakukan perbuatan bertentangan dengan kedudukan dan kewajibannya.
Terdakwa Agus Nurpatria, lanjut jaksa, seharusnya melakukan tindakan berlandaskan Undang-undang dalam mengungkap peristiwa kasus Brigadir J.
Kemudian, perbuatan terdakwa disebut telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada perintah yang sah.
"Padahal terdakwa mengetahui pasti bahwa tindakan hukum harus ada surat perintah yang sah," ucap jaksa.
Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan tuntutan terhadap Agus Nurpatria.
Hal yang meringankan itu, yakni terdakwa telah mengabdi sebagai polisi lebih dari 20 tahun
Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Selanjutnya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Sidang pembunuhan Brigadir J
Brigadir J
Obstruction of Justice
Ferdy Sambo
Baiquni Wibowo
Irfan Widyanto
Chuck Putranto
Arif Rachman Arifin
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.