Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan usai divonis 2 tahun penjara dalam sidang Senin (27/2/2023). 

Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan