Polisi Tembak Polisi
Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan usai divonis 2 tahun penjara dalam sidang Senin (27/2/2023).
Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.