Polisi Tembak Polisi
Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas putusan tersebut majelis hakim menanyakan kesediaan Agus Nurpatria selaku terdakwa apakah tidak sepakat dengan mengajukan banding, atau menerima putusan.
"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," tanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Ahmad Suhel dalam persidangan, Senin (27/2/2023).
Menjawab pertanyaan dari majelis hakim tersebut, mantan anak buah Ferdy Sambo itu menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dengan begitu, maka kata majelis hakim Agus diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.
"Masih pikir-pikir dulu," kata Agus.
Kombes Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria akhirnya divonis bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Adapun vonis itu lantaran Agus Nurpatria dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.
Baca juga: Agus Nurpatria Tersenyum saat Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Perintangan Penyidikan Kematian Yosua
"Menyatakan terdakwa Agusnurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.
Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan terdakwa tidak professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.