Gugat PP 124/2021, Lokataru: Pembentukan Bank Tanah Merupakan Pembangkangan atas Putusan MK
Lokataru bersama sembilan organisasi masyarakat melakukan uji formil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah
Sementara tim kuasa hukum 10 organisasi penggugat, Imelda Tobing mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan dan alasan mengapa kami melakukan gugatan atas PP 124/2021 ini.
Pertama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Kemudian yang kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011).
Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU 30/2014).
Imelda mengatakan bahwa dalam penerbitan PP No. 124/2021 ini pemerintah sudah mengabaikan putusan MK tersebut.
“Sehingga pemerintah melanggar yang namanya asas melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenang,” tuturnya.
Ia pun berharap pengajuan uji formil terkait PP Nomor 124/2021 ini dapat dikabulkan MA dan memberikan keputusan yang adil.
“Jadi kami harapkan dengan permohonan judicial review ke MA ini, MA bisa memberikan keputussn yang adil bagi kita semua,” kata Imelda.
Adapun kesepuluh organisasi masyarakat yang menggugat PP 12/2021 adalah sebagai berikut:
1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
2. Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)
3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
4. Lokataru Foundation
5. Aliansi Petani Indonesia (API)
6. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
7. Ecosoc Rights
8. FIAN Indonesia
9. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
10. Sawit Watch
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Soroti Demo di Nepal, Calon Hakim Agung: Hukum Tetap Harus Tegak, Bahkan di Tengah Kerusuhan |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.