Selasa, 30 September 2025

Gugat PP 124/2021, Lokataru: Pembentukan Bank Tanah Merupakan Pembangkangan atas Putusan MK

Lokataru bersama sembilan organisasi masyarakat melakukan uji formil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Perwakilan 10 organisasi masyarakat menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/2/2023). 

Sementara tim kuasa hukum 10 organisasi penggugat, Imelda Tobing mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan dan alasan mengapa kami melakukan gugatan atas PP 124/2021 ini.

Pertama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Kemudian yang kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011).

Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU 30/2014).

Imelda mengatakan bahwa dalam penerbitan PP No. 124/2021 ini pemerintah sudah mengabaikan putusan MK tersebut. 

“Sehingga pemerintah melanggar yang namanya asas melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenang,” tuturnya.

Ia pun berharap pengajuan uji formil terkait PP Nomor 124/2021 ini dapat dikabulkan MA dan memberikan keputusan yang adil.

“Jadi kami harapkan dengan permohonan judicial review ke MA ini, MA bisa memberikan keputussn yang adil bagi kita semua,” kata Imelda.

Adapun kesepuluh organisasi masyarakat yang menggugat PP 12/2021 adalah sebagai berikut:

1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

2. Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)

3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

4. Lokataru Foundation

5. Aliansi Petani Indonesia (API)

6. Aliansi Organis Indonesia (AOI)

7. Ecosoc Rights

8. FIAN Indonesia

9. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

10. Sawit Watch

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved