Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Anak Kuat Maruf Kerap Terlihat Murung, RT & Warga Setempat Rahasiakan Keberadaan Keluarga Kuat Maruf

Sejak Kuat Maruf diseret dalam kasus hukum Ferdy Sambo, keluarganya berubah menjadi sering bengong.

Editor: Dewi Agustina
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sejak Kuat Maruf diseret dalam kasus hukum Ferdy Sambo, keluarganya berubah menjadi sering bengong. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kuat Maruf, salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Yosua dipidana 15 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) lalu.

Kaluarga Kuat Maruf mengaku hanya bisa pasrah menerima vonis hakim tersebut.

Lalu bagaimana kondisi keluarga Kuat Maruf usai dibacakannya vonis 15 tahun penjara?

Berikut penuturan Dina Mardiana, mantan Bu Lurah di Bogor, tempat kampung halaman Kuat Maruf seperti dikutip dari Tribun Bogor.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Tertinggi, Bharada E Paling Ringan, Ini yang Memberatkan Sambo, Putri, Kuat, Ricky

Dina yang tinggal tak jauh dari kediaman sang sopir mengatakan, anak Kuat Maruf mengalami perubahan psikologis.

Sejak kepala keluarga itu diseret dalam kasus hukum Ferdy Sambo, keluarganya berubah menjadi sering bengong.

Sang anak misalnya malah sering diam dan bengong.

Dina mengatakan, ia sempat menanyakan kondisi keluarga Kuat Maruf melalui pengurus RT setempat.

Menurut pengamatan, keluarga Kuat Maruf memang sudah pasrah dengan apa yang terjadi.

"Kalau saya waktu menjabat Lurah di sana tidak terlalu monitor hal ini. Tapi, sempat ya kita juga komunikasi dengan Pak RT nya," kata Dina Mardiana dikutip Tribun Jatim dari penelusuran TribunnewsBogor.com, Selasa.

Ia mengatakan, komunikasi terakhir sebelum Kuat Maruf divonis penjara.

Menurutnya, saat itu pengurus RT menyampaikan laporan kepadanya jika anak Kuat Maruf sering terlihat murung.

Baca juga: Kuat Marut Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Alasan Hakim Memperberat Vonis 15 Tahun Penjara

"Informasi terakhir yang saya dapat ya begitu. Anaknya memang sering terlihat murung. Malah bengong ajah," jelasnya.

Meski begitu, Dina mengapresiasi langkah dari pengurus RT setempat serta warga agar tidak membeberkan secara detail kondisi kediaman Kuat Maruf.

Menurutnya, faktor psikologis sang anak menjadi pemicu RT setempat dan warga untuk merahasiakan keberadaan keluarga Kuat.

"Ya tujuannya memang bagus. Supaya tidak terganggu psikologisnya. Itu kan upaya dari RT setempat. Saya apresiasi juga," tandasnya.

Vonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso ketika membacakan vonis hukuman Kuat Maruf.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Roslin Simanjuntak Bibi Brigadir J: Kami Puas

Dua terdakwa lain dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Berikut fakta-fakta sidang vonis Kuat Maruf:

Vonis Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Kuat Maruf hari ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan tuntutan delapan tahun penjara.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang tuntutan hari Senin, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Berperan Menyiapkan dan Mengamankan Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Majelis Hakim menyebutkan bahwa Kuat Maruf berperan dalam menyiapkan dan mengamankan lokasi pembunuhan Brigadir J, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Ia Berperan Aktif Rencanakan Pembunuhan

Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa fakta terkait hal tesebut diperkuat dengan Kuat Maruf yang menutup pintu utama dan menutup pintu balkon di lantai dua.

"Terdakwa tanpa dikomando telah menutup pintu gorden dan di lantai 1 telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas Duren Tiga tidak diketahui orang luar," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.

Selanjutnya, terungkap dalam fakta persidangan ada pesan dari Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto yang menyatakan bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan tidak dikunci kepada Kuat Maruf.

"Ternyata saksi Duryanto mengatakan rumah TKP Duren Tiga sudah bersih siap digunakan yang menunjukkan terdakwa berperan dalam menyiapkan tempat serta mengamankan situasi lokasi tempat menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat," tukasnya.

Kuat Maruf Disebut Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Majelis Hakim menyebutkan bahwa Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

Hal yang menjadi salah satu pertimbangan hakim adalah kesaksian Kuat Maruf kepada penyidik Polri.

Yaitu mengenai keberadaan terdakwa saat insiden penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

"Menimbang ketika saksi Benny Ali, saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual maupun saksi Sulap Abo di Duren Tiga terdakwa mengatakan 'saya di atas, saya mau menutup pintu saat terjadi ledakan. Saya takut dan saya tiarap'," ujar Morgan Simanjuntak.

Pernyataan tersebut, kata Morgan, dinilai aneh karena bekesesuaian dengan skenario yang disampaikan oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Richard Eliezer.

Karena hal tersebut, kemudian Majelis Hakim menduga skenario itu telah disiapkan terlebih dahulu oleh Kuat Maruf sebelum kejadian penembakan Brigadir J.

"Jawaban yang mana bagian dari skenario yang selaras dari skenario yang disampaikan saksi Richard Eliezer, saksi Ricky Rizal, maupun saksi Putri Candrawathi. Untuk itu tentulah jawaban atau skenario sesaat sesudah kejadian sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum tertembaknya Yosua Hutabarat," jelasnya.

Kuat Disebut Mendapat Skenario Tepat Sebelum Penembakan Brigadir J Terjadi

Morgan juga mengungkapkan bahwa skenario tersebut didaptkan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo dan Putri ketika bertemu di lantai tiga rumah Duren Tiga sebelum penembakan Brigadir J.

"Dan jika dihubungkan diajaknya terdakwa ke lantai 3 oleh saksi Putri Candrawathi menunjukkan di lantai tiga itulah ada pertemuan dan pembicaraan antara terdakwa dan saksi Ferdy Sambo tentang dihilangkannya nyawa Yosua Hutabarat termasuk skenario jawaban kepada saksi Benny Ali maupun saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual, dan Sulap Abo untuk mengelabui kejadian yang sebenarnya," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mantan Bu Lurah di Bogor Miris Lihat Kondisi Anak Kuat Maruf: Sering, Tapi Ayah Harus Dibui 15 Tahun

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved