Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Mengenal Hukuman Mati, Vonis yang Dijatuhkan pada Ferdy Sambo

Berikut pengertian tentang hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
freepik.com/Racool_studio
Ilustrasi Hukum - Berikut pengertian tentang hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J 

Maka hukuman mati diasumsikan sebagai sarana amputasi ataupun operasi di bidang kedokteran yang pada hakikatnya juga bukan obat utama tetapi hanya merupakan obat terakhir.

2. Adanya ketimpangan ide dalam monodualistik sebagai pidana khusus pada pidana mati.

Ide ini berorientasi pada keseimbangan kepentingan umum atau perlindungan masyarakat dan juga memperhatikan kepentingan atau perlindungan individu.

Dalam artian, di samping mengayomi masyarakat, pidana mati perlu memperhatikan kepentingan individu. Layaknya penundaan pelaksanaan pidana mati bagi wanita hamil dan orang sakit jiwa.

3. Adanya sifat extra-legal execution. Artinya disediakannya pidana mati dalam Undang-undang (UU) dimaksudkan untuk menghindari emosi masyarakat.

Pelaksanaan Hukuman Mati

Dalam pelaksanaan hukuman mati diatur menjadi beberapa tahap, antara lain:

1. Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.

2. Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib, biasanya dengan pakaian yang sudah disediakan di mana ada sasaran target di baju tersebut (di jantung).

3. Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.

4. Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut.

5. Setelah terpidana sudah berada dalam posisinya, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan. Jarak antara terpidana dengan regu penembak antara 5 sampai 10 meter.

6. Apabila semua persiapan telah selesai, maka jaksa memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.

7. Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, komandan regu penembak memberikan perintah supaya bersiap kemudian dengan mengarahkan pedangnya ke atas, dia memerintahkan regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.

8. Apabila masih terlihat tanda-tanda kehidupan, maka komandan regu segera memerintahkan kepada Bintara regu penembak untuk menembak terpidana menggunakan pistol tepat di atas telinga terpidana.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved