Polisi Tembak Polisi
Mengenal Hukuman Mati, Vonis yang Dijatuhkan pada Ferdy Sambo
Berikut pengertian tentang hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
- Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
- Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.
- Dengan masukan dari jaksa, Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.
Baca juga: Hukuman Mati jadi Hadiah Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan
- Untuk pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brimob.
Selama pelaksanaan pidana mati, mereka di bawah perintah jaksa.
- Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.
- 3x24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
- Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu (keinginan atau pesan terakhir) maka dapat disampaikan kepada jaksa tersebut.
- Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Masih dari kemenkumham.sulsel, pidana pokok dalam Pasal 10 dalam KUHP terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.
Sedangkan dalam RKUHP, pidana mati dikeluarkan dari jenis pidana pokok dan dimasukkan dalam pidana khusus alternatif.
RKUHP menetapkan pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Diketahui, ada juga tiga pemikiran pokok mengenai pidana mati dari pidana pokok emnjadi pidana khusus alternatif.
Baca juga: Ibunda Peluk Foto Brigadir J dan Ucapkan Terima Kasih Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Puji Tuhan
1. Dilihat dari tujuan pemidanaan pidana mati hakikatnya bukan sarana utama atau pokok untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki individu ataupun masyarakat.
Pemikiran ini membuat perspektif pidana mati hanya sarana pengecualian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.