Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Lakukan Pengecekan Tubuh Pengunjung dengan Metal Detector

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Petugas Kepolisian sedang melalukan pengecekan tubuh terhadap pengunjung sidang dengan menggunakan metal detector saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Baca juga: Dalam Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Minta Barang Pribadi Brigadir J yang Disita Dikembalikan

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan. 

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved