Polisi Tembak Polisi
Cermati Vonis Ferdy Sambo, Pakar Khawatir Hal yang Meringankan Masuk Pertimbangan Hakim
Ferdy Sambo memang tengah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan jika Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo maka ada kemungkinan putusan atau vonis yang dijatuhkan 'dalam bentuk angka' yakni 20 tahun pidana penjara.
Saat ini Ferdy Sambo memang tengah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Tentang hal yang meringankan. Nah ini saya khawatir kalau sampai hal yang meringankan ini masuk dalam pertimbangan Hakim maka putusan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang seumur hidup, bisa nanti turun menjadi 20 tahun," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV.
Baca juga: Tak Terbukti, Majelis Hakim Kesampingkan Alasan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J
JPU, kata dia, juga tidak pernah mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Sehingga tuntutannya pun bisa dianggap cukup maksimal yakni pidana penjara seumur hidup.
"Karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mempertimbangkan hal yang meringankan ini, tetapi tuntutannya seumur hidup," jelas Jamin.
Jika sebelumnya JPU mempertimbangkan hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, maka bisa saja vonis Hakim terhadap Ferdy Sambo lebih rendah dari seumur hidup.
"Kalau dipertimbangkan seandainya, bisa jadi hukumannya lebih rendah daripada seumur hidup, kemungkinannya terjadi seperti itu," papar Jamin.
Namun jika hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan namun justru mempertimbangkan hal yang memberatkan maka vonis yang dijatuhkan bisa saja melebihi tuntutan JPU, yakni pidana mati.
"Tapi kalau Hakim menilai 'tidak, perbuatan daripada Ferdy Sambo ini telah menutupi semua prestasi-prestasinya, bahkan ini memalukan bagi kepolisian', sehingga ini bisa lebih tinggi lagi, bisa jadi hukuman mati terjadi, itu yang akan kita saksikan hari ini," tegas Jamin.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat ini sedang membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian pada hari ini pula, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi terdakwa lainnya, Putri Candrawathi.
Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.