Korban Perdagangan Orang ke Kamboja Diiming-imingi Dapat Gaji Hingga Rp15 Juta
Polisi mengatakan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja mengiming-imingi para korbannya bekerja dengan gaji hingga Rp15 juta.
Para tersangka, kata Djuhandani, para korban yang direkrut diperkerjakan sebagai operator judi online.
"Korban TPPO yang diperkerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator tele marketing, scamming dan judi online," ucapnya.
Penyidik turut menyita beberapa barang bukti berupa 86 paspor, dokumen pengajuan Visa, hingga data terkait keberangkatan 100 korban.
Berdasar hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, Djuhandhani menyebut praktik TPPO ini telah dilakukan jaringan ini sejak 2019 lalu.
Selama beroperasi, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran transaksi keuangan milik para tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Barang Korban Utuh hingga Visum, Ini 5 Temuan Polisi Buka Tabir Pembunuhan Pacar di Lombok |
![]() |
---|
Jelang Hadapi Persija, Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavares Curhat Gaji 5 Bulan Belum Dibayar |
![]() |
---|
Serangan Siber Ganggu Sejumlah Bandara di Eropa, Ribuan Penumpang Pesawat Telantar |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPRD Kota Surakarta Diungkap Mantan Legislator, Sebut Sebulan Dapat Rp43 Juta |
![]() |
---|
Banyak Penyelesaian Kasus Terhambat, Komisi XIII DPR Tegaskan Bakal Kebut Pembahasan RUU PSDK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.