Minggu, 5 Oktober 2025

Digulung Polisi, Pelaku Bisnis Streaming Porno Lewat Aplikasi Bling2 Bisa Raup Rp 1,5 Juta Per Hari

Dari bisnis haram streaming porno lewat aplikasi ini, pelaku bisa meraup uang haram hingga Rp 1,5 juta per hari.

Editor: Choirul Arifin
dok. Barekrim Polri
Penyidik Bareskrim Polri membeberkan barang bukti berikut tersangka sindikat aplikasi pornografi jaringan internasional menggunakan streaming di aplikasi di smartphone yang berhasil mereka gulung, Jumat, 3 Februari 2023. Dari bisnis haram ini, para streamer porno bisa meraup uang haram hingga Rp 1,5 juta per hari. 

Dalam aksinya itu, para streamer diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulannya dari hadiah atau saweran yang diberikan penonton.

Para streamer juga disebut kerap melakukan aksinya selama 4 jam setiap harinya.

"Sebulan dia mendapatkan kurang lebih 30-40 juta. Para streamer ini rata-rata bekerja sekitar 4 jam kemudian rata-rata ya mereka mendapat pembayaran 1,5 juta per hari," jelasnya.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, dari KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3-4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. []

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved