Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Ricky Rizal 14 Februari: Saya Tulang Punggung Keluarga

Ricky Rizal pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya, ia mengaku sebagai kepala keluarga karena harus menafkahi istri dan tiga anaknya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Sidang Vonis Ricky Rizal 14 Februari: Saya Tulang Punggung Keluarga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim pada Selasa, 14 Februari 2023, tepat saat 'perayaan Hari Kasih Sayang'.

Dalam sidang sebelumnya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu pidana 8 tahun penjara.

Ricky Rizal pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya, ia mengaku sebagai kepala keluarga karena harus menafkahi istri dan tiga anaknya.

Dalam kesempatan pembacaan pledoi tersebut, dirinya juga menyatakan bahwa ia sangat menyayangi sang ibu dan mendoakan semoga ibundanya selalu diberikan kesehatan dan perlindungan Allah SWT.

"Ibu adalah orang yang paling saya sayangi di dunia ini, saya berharap semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan dan perlindungan kepada ibu saya. Selain sebagai seorang anak, saya juga memiliki peran dan tanggung jawab sebagai seorang kepala keluarga. Saya mempunyai istri yang merupakan seorang ibu rumah tangga, dan memiliki 3 orang putri," tegas Ricky Rizal, dalam pledoinya.

Ricky Rizal juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga, jika dirinya divonis sesuai tuntutan JPU, maka ia tidak akan dapat menafkahi keluarga kecilnya itu.

"Saya yang merupakan tulang punggung bagi istri dan ketiga putri saya, berharap semoga Allah SWT selalu memudahkan saya dalam menunaikan kewajiban saya untuk memberikan nafkah kepada keluarga," jelas Ricky Rizal.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Baca juga: H-13 Jelang Vonis, Ricky Rizal: Saya Dibesarkan dalam Keluarga Taat Agama dan Hukum

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved