Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Penasihat Hukum Kuat Maruf Bantah Adanya Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J

penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf kembali menegaskan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya mengenai adanya perselingkuhan

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Penasihat Hukum Kuat Maruf menilai bahwa dalil adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hanya Imajinasi jaksa seperti dalam novel. 

Kemudian dikatakan penasihat hukum bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum dan disayangkan digunakan dalam menentukan nasib terdakwa.

"Memperhatikan replik penuntut umum yang beranjak dalam pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan, serta tidak mau mencermati dan fakta dari hasil persidangan. Tentunya sikap demikian sangat disesalkan," tegas penasihat hukum.

Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf Akan Tanggapi Replik Jaksa dalam Sidang Hari ini

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.

"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, Fadil mengatakan pihaknya tetap fokus menuntut para terdakwa itu terkait tindak pidana pembunuhan berencana

Hanya saja dalam pembuatan surat tuntutan, jaksa diperbolehkan memasukkan fakta-fakta baru yang didapati dalam persidangan.

"Jaksa itu boleh memasukan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," katanya.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved