Anggota Komisi III DPR Minta Mahkamah Agung Melihat Kembali Fakta dalam Kasus Indosurya
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap Mahkamah Agung (MA) melihat kembali seluruh fakta kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Soroti Keputusan Hakim soal Perkara KSP Indosurya, Dorong Eksaminasi
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.
Muktamar X PPP Kian Dekat, Nama Mantan Mendag Agus Suparmanto Muncul jadi Calon Ketua Umum |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
DPR Belum Terima Surpres Pergantian Kapolri, Anggota Komisi III DPR: Tidak Perlu Dipersoalkan |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Berpangkat AKP di Bekasi Janjikan Korban Lolos CPNS: Kirim Foto Selfie di BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.