Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Pernah Ditolak MK, Partai Ummat Akan Ajukan Lagi Permohonan Gugatan PT 20 Persen pada Pemilu 2024

Partai Ummat menyebut akan mengajukan lagi gugatan permohonan pengujian Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 Tentang Presidential Threshold 20 persen ke MK

Editor: Johnson Simanjuntak
screenshot
Ketua Umum (Ketum) Partai Ummat Ridho Rahmadi, mengungkapkan kriteria koalisi yang akan menjadi tempat berlabuh partainya nanti. 

"Sehingga kerja-kerja partai politik dalam melakukan rekrutmen kepemimpinan nasional itu tidak bisa dilakukan. Karena kalaupun dilakukan toh akhirnta tidak bisa disalurkan melalui Partai Ummat," kata dia.

Kelima, lanjut Refly, secara sosiologis pasal 222 menimbulkan polarisasi dalam masyarakat bahkan bipolarisasi. 

Padahal, kata dia, partai politik tugasnya bukan untuk disintegrasi atau memunculkan perpecahan melainkan justru untuk persatuan demi mewujudkan tujuan nasional.

"Lima kerugian ini kami konstruksikan baik dia bersifat faktual maupun potensial atau menurut penalaran yang wajar akan terjadi pada Pilpres 2024," kata Refly.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan