Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Pernah Ditolak MK, Partai Ummat Akan Ajukan Lagi Permohonan Gugatan PT 20 Persen pada Pemilu 2024

Partai Ummat menyebut akan mengajukan lagi gugatan permohonan pengujian Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 Tentang Presidential Threshold 20 persen ke MK

Editor: Johnson Simanjuntak
screenshot
Ketua Umum (Ketum) Partai Ummat Ridho Rahmadi, mengungkapkan kriteria koalisi yang akan menjadi tempat berlabuh partainya nanti. 

Atas hal itu, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, menurut Aswanto, pemohon dalam hal ini Partai Unmat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Oleh karenanya kata Aswanto, Mahkamah Konstitusi tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan dengan dasar karena Partai Ummat tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca juga: Ketua Umum Partai Ummat Kritik Koalisi Parpol yang Langsung Usung Nama Capres

"Menimbang bahwa meskipun mahkamah berenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, mahkamah tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan" ucap Aswanto.

Sebelumnya, Partai Ummat mengajukan permohonan pengujian pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU pemilu) terkait ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan tersebut, Partai Ummat diwakili oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal A Muhajir.

Kuasa hukum Partai Ummat, Refly Harun, menjelaskan kliennya sebagai partai politik baru merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap ketentuan ambang batas tersebut.

Paling tidak, kata Refly, ada lima kerugian yang dicantumkan dalam permohonan.

Pertama, kata dia, tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak dan lebih selektif karena ketentyan 20% tersebut hanya memungkinkan empat kandidat saja secara teoritis. 

Kedua, tidak dapat mengusulkan calon presiden dan atau calon wakil presiden pada pemilihan mendatang.

"Karena notabene Partai Ummat adalah partai baru yang belum ikut kontestasi Pilpres 2019 sehingga tidak punya baik kursi maupun suara," kata Refly dalam sidang secara daring yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu (9/2/2022).

Ketiga, lanjut dia, terkait pinsip keadilan yakni Partai Ummat tidak mendapatkan keadilan dan persamaan dalam pemilihan.

"Karena kita tahu bahwa prinsip pemilihan umum adalah jujur dan adil. Jadi kesempatan yang adil itu yang tidak kami dapatkan sebagai pemohon," kata dia.

Keempat, kata dia, Partai Ummat terhambat untuk merealisasikan manifesto politik sebagai sebuah partai. 

Ia melanjutkan, bahwa salah satu peran partai adalah rekrutmen politik termasuk rekrutmen kepemimpinan nasional. 

Peran tersebut, kata dia, terhambat dengan ketentuan PT 20% karena dengan batas tersebut Partai Ummat tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan baik calon Presiden maupun Wakil Presiden. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan