Polisi Tembak Polisi
Perbandingan Pembelaan Richard Eliezer Vs Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf & Ricky Rizal
perbandingan pembelaan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J, telah membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing membacakan sendiri nota pembelaan yang disusun pribadi dan oleh kuasa hukumnya, Selasa (24/1/2023).
Sementara sidang pleidoi Putri Candrawathi dan Richard Eliezer digelar, Rabu (25/1/2023) kemarin.
Berikut perbandingan pembelaan masing-masing terdakwa.
1. Kuat Maruf
Kubu Kuat Ma’ruf membeberkan 14 poin dalam nota pembelaan atau pledoi mengenai tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pledoi itu dibacakan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf.
Pertama, Kuat Maruf disebut hanyalah supir yang merangkap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kedua, tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua hanyalah majinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Korban,” kata kuasa hukum Kuat Maruf.
Baca juga: Dalam Pleidoi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Minta Hakim Vonis Bebas Kliennya
Ketiga, Kuat tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Yosua.
Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan saksi Daden Miftahul Haq sebab sebelum kejadian para ART dan ADC masih bersenda gurau di depan rumah Saguling.
“Empat, terdakwa tidak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Korban yang dilakukan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Terdakwa,” paparnya.
Kelima, terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam pejalanan dari Magelang menuju rumah Saguling.
Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Keenam, Kuat tak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling.
Putri Candrawathi
pembunuhan berencana
Brigadir J
pembelaan
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Richard Eliezer
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.