Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Perbandingan Pembelaan Richard Eliezer Vs Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf & Ricky Rizal

perbandingan pembelaan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Wahyu Aji
Kloase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. 

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."

2. Ricky Rizal

Setidaknya ada tiga poin utama dalam pledoi Ricky yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Pertama, tak tahu rencana pembunuhan.

Dirinya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almhrhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ricky juga sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ricky Rizal melanjutkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengetahui ada rencana pembunuhan terhadap almarhum Joshua. Serta dirinya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta menghilangkan nyawa almarhum Joshua.

"Jasa Penuntut Umum meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara ini. Demikian juga saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini secara adil," kata Ricky Rizal.

"Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan untuk berikan putusan seadil-adilnya bukan hanya untuk saya, istri, putri-putri dan keluarga saya," jelasnya.

Kedua, bantah terima uang tutup mulut.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bripka Ricky Rizal membantah menerima uang dari Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan.

Bantahan itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan pada Selasa (24/1/2023).

Diakuinya pada saat itu memang Ferdy Sambo menunjukkan amplop berisi uang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved