Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Hakim: Sistem Proporsional Terbuka Paling Ramai Digugat Dalam 3 Tahun Terakhir di MK

Saldi Isra mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka ini menjadi yang paling banyak digugat di mahkamah dalam beberapa tahun belakangan.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/1/2023). Sistem proporsional terbuka menjadi yang paling banyak digugat di MK dalam beberapa tahun belakangan. 

Sekilas Gambaran Mengenai Sistem Proporsional Terbuka

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved