Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Senyum dan Bisik-bisik Jaksa Dengar Pleidoi Penasehat Hukum Putri Candrawathi Soal Manipulasi

(JPU) sempat bereaksi atas pleidoi atau pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum (PH) Putri Candrawathi dalam persidangan hari ini, Rabu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Ashri Fadilla
Reaksi Jaksa Penuntut Umum saat mendengarkan pleidoi tim penasehat hukum Putri Candrawathi. 

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved