Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pleidoi Putri Candrawathi Bersikukuh Korban Pelecehan, Richard Eliezer Kecewa Diperalat Ferdy Sambo

Bharada E memberi judul nota pembelaan 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Istimewa
Putri Candrawathi (kiri) dan Richard Eliezer atau Bharada E (kanan). Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi, bersikukuh menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi, bersikukuh menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Putri Candrawathi mengatakan ia menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J, yang sudah dianggap sebagai keluarga.

Baca juga: Full Nota Pembelaan Richard Eliezer: Minta Maaf ke Keluarga hingga Ceritakan Awal Mula Masuk Brimob

Kekerasan seksual ini, kata Putri Candrawathi, terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022, di hari ulang tahun pernikahannya yang ke-22.

Apa yang terjadi pada dirinya, dinilai Putri Candrawathi sebagai kejadian sangat pahit.

“Yang Mulia majelis hakim dalam kesempatan ini saya menyatakan siap mempertanggung jawabkan kesaksian saya kepada sang pemilik hidup, Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa saya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh Yosua,” ujar Putri.

Dituding Sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada

Putri Candrawathi menceritakan kalau dirinya mendapat banyak tudingan usai tewasnya Brigadir J.

Bahkan kata Putri, dirinya sampai mendapat label perempuan tua yang mengada-ada. Curahan hati dari Putri itu dilayangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mulanya, Putri menyatakan kalau dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa yang terjadi di Magelang.

"Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu," kata Putri.

Kata dia, perbuatan yang dialaminya di Magelang itu telah membuat dirinya merasa trauma dan mendapati luka mendalam.

Tak hanya itu, sejatinya perbuatan yang dialaminya itu juga sudah membuat dirinya merasa sangat malu.

"Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," tuturnya.

Akan tetapi, bukan mendapat support, Putri Candrawathi malah mengaku mendapat banyak tudingan secara luas.

Kata dia, bahkan banyak cemoohan yang diterima dirinya usai dirinya berbicara kalau ada tindakan pelecahan seksual yang dialaminya.

"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," kata Putri.

"Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan," sambungnya.

Saat itu, Putri sempat memilih diam, namun publik mendesaknya untuk muncul dan berbicara soal apa yang terjadi.

Akan tetapi, saat dirinya muncul di hadapan publik, lagi-lagi dirinya menyebut kalau lontaran kesalahan selalu tertuju kepadanya.

"Ketika saya memilih untuk diam, publik mendesak saya untuk muncul dan bicara. Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih sanggup bicara. Apapun yang Saya lakukan menjadi salah di mata mereka," kata dia.

Baca juga: Bharada E: Peristiwa yang Terjadi Saat Ini Menjadi Pembelajaran Penting Bagi Hidup Saya

Lebih lanjut, atas kejujurannya itu, lantas Putri Candrawathi menyatatkan kalau langkahnya itu malah menjadikan dirinya terpojokkan.

Dengan begitu, dirinya menilai bahwa kejujuran yang dilayangkannya itu hanya membuat dia dinilai sebagai dalang atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Apakah karena saya bercerita sebagai seorang isteri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini?," ungkapnya.

Oleh karenanya, Putri berpandangan kalau seharusnya peristiwa di Magelang yang dinilainya telah merenggut kehormatannya itu harusnya disimpan hingga mati.

Padahal, apa yang dialaminya saat itu, telah membuatnya merasakan sakit karena perbuatan yang menurutnya keji.

"Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?" jelas dia.

Putri Candrawathi Bantah Selingkuh dengan Brigadir J

Putri Candrawathi membantah tudingan perselingkuhan dengan Brigadir J.

Menurut Putri Candrawathi, isu perselingkuhan itu merupakan fitnah yang menyerang dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

Putri bahkan menyebut tuduhan selingkuh itu tak berperi kemanusiaan.

"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperi kemanusiaan. Di mana saya diberitakan berselingkuh," kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Rabu (25/1/2023).

Tak hanya dengan Yosua, Putri juga sempat diisukan berselingkuh dengan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

Tudingan itu pun disebutnya sebagai fitnah yang keji.

"Bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Maruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji tanpa memikirkan dampak bagi anak saya," ujar Putri.

Putri beranggapan bahwa fitnah tersebut dilayangkan pihak-pihak yang tak menyukai dia dan keluarganya.

Terhadap mereka, Putri pun mengaku telah memaafkannya.

"Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua yang yang berniat tidak baik terhadap saya dan keluarga," katanya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun oleh JPU pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Ia dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan dan tidak menyesali perbuatan.

Baca juga: Isi Nota Pembelaan Putri Candrawathi: Saya Benar-benar Mengalami Kekerasan Seksual oleh Yosua

Selain itu, JPU juga menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan, sebagaimana yang didakwakan.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata JPU membacakan tuntutan.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan," imbuhnya.

Pleidoi Richard Eliezer

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E memberi judul nota pembelaan 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Pembacaan nota pembelaan itu sendiri dibacakan Bharada E, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Secara garis besar, Bharada E akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.

Sebab, kejujuran diyakininya akan membawa pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.

Bharada E pun berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Meskipun, majelis hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Bharada E Minta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J dan Orang Tuanya

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.

Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.

Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri.

Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal poisi bintang dua.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucapnya.

Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.

Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.

"Namun saya berusaha tegar," tukas dia.

Baca juga: Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Pernikahan Tertunda: Terima Kasih Atas Cinta dan Kesabarannya

Bharada E Kecewa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkap rasa kekecewaannya kepada Ferdy Sambo yang turut menyeretnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kekecewaan diungkapkan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Mulanya, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.

Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri.

Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat Ferdy Sambo yang merupakan jenderal poisi bintang dua.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Bharada E.

Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.

Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.

"Namun saya berusaha tegar," kata dia.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved