Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pleidoi, Bharada E Minta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J dan Orang Tuanya

Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J mengenai peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam pleidoinya ia meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan orang tuanya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Bharada E duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pleidoinya, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J mengenai peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Keluarga Brigadir J pun menjadi pihak yang pertama kali dimintai permohonan maaf oleh Bharada E.

"Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos," katanya.

Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Momen Dirinya Marah ke Ferdy Sambo Sehari Setelah Brigadir J Dibunuh

Saat menyampaikan permohonan maaf, Bharada E mengaku menyesali perbuatannya karena telah menembak Brigadir J.

"Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi," ujarnya.

Kemudian ia menyampaikan permohonan maaf kepada orangtuanya.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini," kata Bharada E.

Baca juga: Poin Pembelaan Ferdy Sambo yang Bantah Keterangan Eliezer: Rencana Eksekusi hingga Perintah Tembak

Permohonan maaf itu juga disampaikannya karena peristiwa Duren Tiga telah memberi dampak kepada mata pencaharian orang tuanya.

"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) diketahui menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved