Polisi Tembak Polisi
Bharada E: Peristiwa yang Terjadi Saat Ini Menjadi Pembelajaran Penting Bagi Hidup Saya
Bharada E menyatakan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeretnya akan dijadikan pembelajaran.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeretnya sebagai terdakwa akan dijadikan pembelajaran penting bagi kehidupannya.
Hal itu dikatakan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dalam pleidoinya, Bharada E mengaku kalau dirinya merupakan sosok yang memegang teguh pada prinsip Polri yakni berjanji setia kepada pimpinan dan negara.
"Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk, Tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara, Hanya berserah pada kehendak Tuhan, 'Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi'," kata Bharada E.
Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Momen Dirinya Marah ke Ferdy Sambo Sehari Setelah Brigadir J Dibunuh
"Bahwa ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya," sambungnya.
Atas ikrar janji setia itu, dirinya akan menjadikan peristiwa yang menimpa dirinya saat ini sebagai pembelajaran hidup untuk masa depan.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Cerita Perjalanan Cintanya dengan Ferdy Sambo
Sebab, apa yang dilakukan Bharada E hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa saat ini untuk memenuhi perintah pimpinannya yakni Ferdy Sambo.
"Atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya," kata Bharada E.
Dituntut 12 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) diketahui menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Poin Pembelaan Ferdy Sambo yang Bantah Keterangan Eliezer: Rencana Eksekusi hingga Perintah Tembak
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.