Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dalam Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J hingga Presiden Jokowi

Putri Candrawathi mengungkap permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan turut menyampaikan duka atas meninggalnya mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

YouTube Tribunnews.com
Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mengutarakan permohonan maaf kepada beberapa pihak atas apa yang terjadi pada Juli 2022 silam.

Permohonan maaf itu diutarakan Putri Candrawathi dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Rabu (25/1/2023).

Putri Candrawathi mengungkap permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan turut menyampaikan duka atas meninggalnya mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang Tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati. Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, Saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhan tersebut," kata Putri dalam persidangan.

Lebih lanjut, Putri Candrawathi juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beserta keluarganya.

Dia juga mengutarakan permohonan maaf kepada keluarga dari Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Putri Candrawathi Ngaku Ibunya Guru SMA dan Ayahnya Jenderal TNI

"Dek Richard dan Keluarga, mohon maaf karena harus melalui semua ini. Dek Ricky dan Om Kuat, beserta keluarga saya memohon maaf dan saya mendoakan Tuhan memberikan kekuatan untuk keluarga Dek Ricky dan Om Kuat," bebernya.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga mengutarakan permohonan maafnya kepada para personel Polri yang turut terdampak atas perkara ini.

Bahkan, istri dari Ferdy Sambo itu juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebab dirinya meyakini kalau perkara ini telah menguras perhatian dalam kurun waktu yang cukup panjang.

"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung," tukas Putri.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved